Ciri karakteristik profesi:
a. Profesi itu memiliki fungsi dan signifikasi sosial bagi masyarakat
b. Profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang cukup yang dilakukan oleh lembaga pendidikan yang akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan.
c. Profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu tertentu
d. Ada kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut.
e. Sebagai konsekuensi dari layanan dan prestasi yang diberikan kepada masyarakat maka anggota profesi secara keseorangan atau kelompok memperoleh imbalan financial.
Persyaratan profesi;
a. Menuntut adanya keterampilan yang didasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam
b. Menemukan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya
c. Menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai
d. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan
e. Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan
f. Memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
g. Memiliki klien atau objek layanan yang tetap seperti guru dan muridnya
h. Diakui oleh masyarakat karena jasanya perlu dimasyarakatkan.
Ciri-ciri profesi:
a. Adanya standar unjuk kerja
b. Adanya lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab
c. Adanya organisasi profesi
d. Adanya etika dan kode etik profesi
e. Adanya system imbalan
f. Adanya pengakuan masyarakat
Kode etik guru:
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang keberhasilannya proses belajar mengajar
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7. Guru memelihara hubungan seprofesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial
8. Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
Supervisi = pengawasan yaitu mengawasi apakah bawahan atau guru menjalankan apa yang telah diinstruksikan oleh atasannya dan bukan berusaha membantu guru itu.
Bimbingan dan konseling
Bimbingan adalah proses peberian bantuan kepada individu yang dilakukan secara berkesimpulan supaya individu tersebut dapat memahami dirinya sendiri sehingga ia sanggup mengarahkan diri dan dapat bertindak wajar sesuai dengan tuntutan dan keadaan keluarga serta masyarakat.
Konseling adalah pemberian yang dilakukan melalui wawancara konseling dengan seseorang ahli kepada individu yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapai oleh klien
Pendidikan luar sekolah adalah pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yand diselenggarakan di luar sekolah yang tidak berjenjang, tidak berkesinambungan, tidak formal, dan tidak ada keseragaman yang bersifat nasional namun tetap menunjang tujuan pendidikan.
Sertifikasi guru adalah pemberian sertifikat pendidik untuk guru
Syarat sertifikasi antara lain:
1. Kualifikasi akademik
2. Pendidikan dan pelatihan
3. Pengalaman mengajar
4. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
5. Penilaian dari atasan / pengawas
6. Prestasi akademik
7. Karya pengembangan profesi
8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
9. Pengalaman organisasi dibidan pendidikan dan sosial
10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Administrasi sekolah adalah semua bentuk kerja sama personal pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan dengan merancang, mengadakan, dan memanfaatkan sumber-sumber yang ada (manusia, ruang, peralatan, dan waktu)