Rabu, 25 Mei 2011

Profesi Kependidikan

Ciri karakteristik profesi:
a.       Profesi itu memiliki fungsi dan signifikasi sosial bagi masyarakat
b.      Profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang cukup yang dilakukan oleh lembaga pendidikan yang akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan.
c.       Profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu tertentu
d.      Ada kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut.
e.      Sebagai konsekuensi dari layanan dan prestasi yang diberikan kepada masyarakat maka anggota profesi secara keseorangan atau kelompok memperoleh imbalan financial.

Persyaratan profesi;
a.       Menuntut adanya keterampilan yang didasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam
b.      Menemukan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya
c.       Menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai
d.      Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan
e.      Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan
f.        Memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
g.       Memiliki klien atau objek layanan yang tetap seperti guru dan muridnya
h.      Diakui oleh masyarakat karena jasanya perlu dimasyarakatkan.


Ciri-ciri profesi:
a.       Adanya standar unjuk kerja
b.      Adanya lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab
c.       Adanya organisasi profesi
d.      Adanya etika dan kode etik profesi
e.      Adanya system imbalan
f.        Adanya pengakuan masyarakat

Kode etik guru:
1.       Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila
2.       Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
3.       Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.       Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang keberhasilannya proses belajar mengajar
5.       Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.       Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7.       Guru memelihara hubungan seprofesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial
8.       Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9.       Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan

Supervisi = pengawasan yaitu mengawasi apakah bawahan atau guru menjalankan apa yang telah diinstruksikan oleh atasannya dan bukan berusaha membantu guru itu.

Bimbingan dan konseling
Bimbingan adalah proses peberian bantuan kepada individu yang dilakukan secara berkesimpulan supaya individu tersebut dapat memahami dirinya sendiri sehingga ia sanggup mengarahkan diri dan dapat bertindak wajar sesuai dengan tuntutan dan keadaan keluarga serta masyarakat.

Konseling adalah pemberian yang dilakukan melalui wawancara konseling dengan seseorang ahli kepada individu yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapai oleh klien

Pendidikan luar sekolah adalah pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yand diselenggarakan di luar sekolah yang tidak berjenjang, tidak berkesinambungan, tidak formal, dan tidak ada keseragaman yang bersifat nasional namun tetap menunjang tujuan pendidikan.

Sertifikasi guru adalah pemberian sertifikat pendidik untuk guru

Syarat sertifikasi antara lain:
1.       Kualifikasi akademik
2.       Pendidikan dan pelatihan
3.       Pengalaman mengajar
4.       Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
5.       Penilaian dari atasan / pengawas
6.       Prestasi akademik
7.       Karya pengembangan profesi
8.       Keikutsertaan dalam forum ilmiah
9.       Pengalaman organisasi dibidan pendidikan dan sosial
10.   Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Administrasi sekolah adalah semua bentuk kerja sama personal pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan dengan merancang, mengadakan, dan memanfaatkan sumber-sumber yang ada (manusia, ruang, peralatan, dan waktu)

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Pancasila sebagai dasar Negara adalah nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Pancasila sebagai ideologi nasional adalah nilai-nilai yang terkandung dalam ideology pancasila menjadi cita-cita normative penyelenggaraan bernegara.

Pengamalannya:
1.      Nilai dasar yaitu asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat sedikit mutlak.
2.       Nilai instrumental, norma social atau hokum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga Negara.
3.       Nilai praktis yaitu nilai sesungguhnya kita dilaksanakan dalam kenyataan.

Kenapa kita harus loyal terhadap identitas Negara dari pada suku banggsa sendiri?
Karena bersifat nasional, identitas Negara merupakan ciri-ciri atau tanda, atau jati diri suatu Negara yang membedakan dengan Negara lain.



Identitas Negara antara lain:
Bahasa Indonesia, bendera merah putih, lagu kebangsaan, lambang Negara, semboyan Negara, dasar filsafah Negara, konstitusi Negara, bentuk Negara kesatuan, konsepsi wawasan nusantara, budaya nasional yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.

UUD 1945
Pasal 27 ayat 2: tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan Negara.
Pasal 28: kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 29 ayat 1: Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa
Pasal 29 ayat 2 : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya kepercayaan itu.
Pasal 30 ayat 1 : tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan Negara.
Pasal 31 ayat 1 : tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran,.
Pasal 31 ayat 2 : pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang dasar 1945.
Pasal 32 ayat 1 : Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan.
Pasal 33 ayat 1 : perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asaz kekeluargaan.
Pasal 33 ayat 2 : cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara, dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Pasal 33 ayat 3 : bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Pasal 33 ayat 4 : perekonomian nasional diselenggarakan berdasar asaz demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.
Pasal 33 ayat 5 : ketentuan lebih lanjut mengenai pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34 : fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.

Perjalanan demokrasi Indonesia:
1.       Demokrasi masa revolusi (1945 – 1950)
2.       Demokrasi liberal (1950 – 1959)
3.       Demokrasi terpimpin (1959 – 1965)
4.       Demokrasi masa orde baru (1966 – 1998)
5.       Demokrasi masa transisi (1998 – 1999)
6.       Demokrasi masa reformasi (1999 – sekarang)

HAM adalah hak dasar yang melekat yang dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan memiliki nilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Mengapa perlu adanya wawasan nusantara? Karena Indonesia terdiri dari pulau – pulau dan untuk melindungi kesatuan Negara Indonesia.

Ketahanan yaitu suatu keadaan dimana daya tahan Negara memiliki kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi segala macam ancaman, dan gangguan bagi kelangsungan hidup bangsa yang bersangkutan.

Pertahanan adalah kemampuan suatu Negara dalam menghadapi ancaman fisik atau gangguan dari luar yang bisa merusak ketahanan suatu Negara (TNI).
Keamanan adalah kemampuan suatu Negara dalam menghadapi ancaman fisik atau gangguan dari dalam yang bisa merusak masyarakat. (Polri).

Kesehatan Lingkungan, Etika Lingkungan, dan Pengembangan Pemukiman

PE MBAHASAN KESEHATAN LINGKUNGAN A.       Pengertian Kesehatan Lingkungan Kesehatan lingkungan adalah kesehatan yang sangat penting ...