Sabtu, 19 Mei 2012

Kesehatan Lingkungan, Etika Lingkungan, dan Pengembangan Pemukiman


PEMBAHASAN KESEHATAN LINGKUNGAN

A.      Pengertian Kesehatan Lingkungan
Kesehatan lingkungan adalah kesehatan yang sangat penting bagi kelancaran kehidupan di bumi, karena lingkungan adalah tempat di mana pribadi itu tinggal. Lingkungan yang sehat dapat dikatakan sehat bila sudah memenuhi syarat-syarat lingkungan yang sehat. Kesehatan lingkungan yaitu bagian integral ilmu kesehatan masyarakat yang khusus menangani dan mempelajari hubungan manusia dengan lingkungan dalam keseimbangan ekologis. Jadi kesehatan lingkungan merupakan bagian dari ilmu kesehatan mayarakat
B.       Syarat-syarat Lingkungan Yang Sehat
Syarat-syarat yang harus ada dan dipenuhi dalam rangka membuat lingkungan sehat antara lain :
1.         Keadaan Air
Air yang sehat adalah air yang tidak berbau, tidak tercemar dan dapat dilihat kejernihan air tersebut, kalau sudah pasti kebersihannya dimasak dengan suhu 1000 C, sehingga bakteri yang di dalam air tersebut mati.



2.         Keadaan Udara
Udara yang sehat adalah udara yang didalamnya terdapat yang diperlukan, contohnya oksigen dan di dalamnya tidka tercear oleh zat-zat yang merusak tubuh, contohnya zat CO2 (zat karbondioksida).
3.         Keadaan tanah
Tanah yang sehat adalah tamah yamh baik untuk penanaman suatu tumbuhan, dan tidak tercemar oleh zat-zat logam berat.
C.      Cara-cara Pemeliharaan Kesehatan Lingkungan
Ada berbagai macam cara untuk memelihara lingkungan agar tetap sehat. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
1.         Tidak mencemari air dengan membuang sampah di sungai.
2.         Mengurangi penggunaan kendaraan bermotor.
3.         Mengolah tanah sebagaimana mestinya.
4.         Menanam tumbuhan pada lahan-lahan kosong.

D.      Tujuan Pemeliharaan Kesehatan Lingkungan
1.      Mengurangi Pemanasan Global
Dengan menanam tumbuhan sebanyak-banyaknya pada lahan kosong, maka kita juga ikut serta mengurangi pemanasan global, karbon, zat O2 (okseigen) yang dihasilkan tumbuh-tumbuhan dan zat tidak langsung zat CO2 (carbon) yang menyebabkan atmosfer bumi berlubang ini terhisap oleh tumbuhan dan secara langsung zat O2 yang dihasilkan tersebut dapat dinikmati oleh manusia tersebut untuk bernafas.
2.      Menjaga Kebersihan Lingkungan
Dengan lingkungan yang sehat maka kita harus menjaga kebersihannya, karena lingkungan yang sehat adalah lingkungan yang bersih dari segala penyakit dan sampah. Sampah adalah musuh kebersihan yang paling utama. Sampah dapat dibersihkan dengan cara-cara sebagai berikut ;
a.    Membersihkan Sampah Organik
Sampah organik adalah sampah yang dapat dimakan oleh zat-zat organik di dalam tanah, maka sampah organik dapat dibersihkan dengan mengubur dalam-dalam sampah organik tersebut, contoh sampah organik:
1.    Daun-daun tumbuhan
2.    Ranting-ranting tumbuhan
3.    Akar-akar tumbuhan
b.    Membersihkan Sampah Non Organik
Sampah non organik adalah sampah yang tidak dapat hancur (dimakan oleh zat organik) dengan sendirinya, maka sampah non organik dapat dibersihkan dengan membakar sampah tersebut dan lalu menguburnya.

E.       Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan
—-Menurut World Health Organization (WHO) ada 17 ruang lingkup kesehatan lingkungan, yaitu:
  1. Penyediaan Air Minum
  2. Pengelolaan air Buangan dan pengendalian pencemaran
  3. Pembuangan Sampah Padat
  4. Pengendalian Vektor
  5. Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia
  6. Higiene makanan, termasuk higiene susu
  7. Pengendalian pencemaran udara
  8. Pengendalian radiasi
  9. Kesehatan kerja
  10. Pengendalian kebisingan
  11. Perumahan dan pemukiman
  12. Aspek kesling dan transportasi udara
  13. Perencanaan daerah dan perkotaan
  14. Pencegahan kecelakaan
  15. Rekreasi umum dan pariwisata
  16. Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemi/wabah, bencana alam dan perpindahan penduduk
  17. Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkungan.
Di Indonesia, ruang lingkup kesehatan lingkungan diterangkan dalam Pasal 22 ayat (3) UU No 23 tahun 1992 ruang lingkup kesehatan lingkungan ada 8, yaitu:
  1. Penyehatan Air dan Udara
  2. Pengamanan Limbah padat/sampah
  3. Pengamanan Limbah cair
  4. Pengamanan limbah gas
  5. Pengamanan radiasi
  6. Pengamanan kebisingan
  7. Pengamanan vektor penyakit
  8. Penyehatan dan pengamanan lainnya, sepeti keadaan pasca bencana.

F.       Sasaran Kesehatan Lingkungan
Menurut Pasal 22 ayat (2) UU 23/1992, Sasaran dari pelaksanaan kesehatan lingkungan adalah sebagai berikut:
  1. Tempat umum : hotel, terminal, pasar, pertokoan, dan usaha-usaha yang sejenis.
  2. Lingkungan pemukiman : rumah tinggal, asrama/yang sejenis.
  3. Lingkungan kerja : perkantoran, kawasan industri/yang sejenis.
  4. Angkutan umum : kendaraan darat, laut dan udara yang digunakan untuk umum.
  5. Lingkungan lainnya : misalnya yang bersifat khusus seperti lingkungan yang berada dlm keadaan darurat, bencana perpindahan penduduk secara besar2an, reaktor/tempat yang bersifat khusus.

G.      Masalah-masalah Kesehatan Lingkungan di Indonesia.
Masalah Kesehatan lingkungan merupakan masalah kompleks yang untuk mengatasinya dibutuhkan integrasi dari berbagai sektor terkait. Di Indonesia permasalah dalam kesehatan lingkungan antara lain:
1.         Air Bersih
Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
Syarat-syarat Kualitas Air Bersih diantaranya adalah sebagai berikut :
·       Syarat Fisik : Tidak berbau, tidak berasa, dan tidak berwarna
·       Syarat Kimia : Kadar Besi : maksimum yang diperbolehkan 0,3 mg/l, Kesadahan (maks 500 mg/l)
·       Syarat Mikrobiologis : Koliform tinja/total koliform (maks 0 per 100 ml air)
2.         Pembuangan Kotoran/Tinja
Metode pembuangan tinja yang baik yaitu dengan jamban dengan syarat sebagai berikut:
·       Tanah permukaan tidak boleh terjadi kontaminasi
·       Tidak boleh terjadi kontaminasi pada air tanah yang mungkin memasuki mata air atau sumur
·       Tidak boleh terkontaminasi air permukaan
·       Tinja tidak boleh terjangkau oleh lalat dan hewan lain
·       Tidak boleh terjadi penanganan tinja segar ; atau, bila memang benar-benar diperlukan, harus dibatasi seminimal mungkin
·       Jamban harus babas dari bau atau kondisi yang tidak sedap dipandang
·       Metode pembuatan dan pengoperasian harus sederhana dan tidak mahal.
3.         Kesehatan Pemukiman
Secara umum rumah dapat dikatakan sehat apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
·       Memenuhi kebutuhan fisiologis, yaitu : pencahayaan, penghawaan dan ruang gerak yang cukup, terhindar dari kebisingan yang mengganggu
·       Memenuhi kebutuhan psikologis, yaitu : privacy yang cukup, komunikasi yang sehat antar anggota keluarga dan penghuni rumah
·       Memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit antarpenghuni rumah dengan penyediaan air bersih, pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga, bebas vektor penyakit dan tikus, kepadatan hunian yang tidak berlebihan, cukup sinar matahari pagi, terlindungnya makanan dan minuman dari pencemaran, disamping pencahayaan dan penghawaan yang cukup
·       Memenuhi persyaratan pencegahan terjadinya kecelakaan baik yang timbul karena keadaan luar maupun dalam rumah antara lain persyaratan garis sempadan jalan, konstruksi yang tidak mudah roboh, tidak mudah terbakar, dan tidak cenderung membuat penghuninya jatuh tergelincir.
4.         Pembuangan Sampah
Teknik pengelolaan sampah yang baik dan benar harus memperhatikan faktor-faktor/unsur, berikut:
·       Penimbulan sampah. Faktor-faktor yang mempengaruhi produksi sampah adalah jumlah penduduk dan kepadatanya, tingkat aktivitas, pola kehidupan/tk sosial ekonomi, letak geografis, iklim, musim, dan kemajuan teknologi
·       Penyimpanan sampah
·       Pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan kembali
·       Pengangkutan
·       Pembuangan
Dengan mengetahui unsur-unsur pengelolaan sampah, kita dapat mengetahui hubungan dan urgensinya masing-masing unsur tersebut agar kita dapat memecahkan masalah-masalah ini secara efisien.
5.         Serangga dan Binatang Pengganggu
Serangga sebagai reservoir (habitat dan survival) bibit penyakit yang kemudian disebut sebagai vektor misalnya : pinjal tikus untuk penyakit pes/sampar, Nyamuk Anopheles sp untuk penyakit Malaria, Nyamuk Aedes sp untuk Demam Berdarah Dengue (DBD), Nyamuk Culex sp untuk Penyakit Kaki Gajah/Filariasis.
Penanggulangan/pencegahan dari penyakit tersebut diantaranya dengan merancang rumah/tempat pengelolaan makanan dengan rat proff (rapat tikus), Kelambu yang dicelupkan dengan pestisida untuk mencegah gigitan Nyamuk Anopheles sp, Gerakan 3 M (menguras mengubur dan menutup) tempat penampungan air untuk mencegah penyakit DBD, Penggunaan kasa pada lubang angin di rumah atau dengan pestisida untuk mencegah penyakit kaki gajah dan usaha-usaha sanitasi.
Binatang pengganggu yang dapat menularkan penyakit misalnya anjing dapat menularkan penyakit rabies/anjing gila. Kecoa dan lalat dapat menjadi perantara perpindahan bibit penyakit ke makanan sehingga menimbulakan diare. Tikus dapat menyebabkan Leptospirosis dari kencing yang dikeluarkannya yang telah terinfeksi bakteri penyebab.
6.         Makanan dan Minuman
Sasaran higiene sanitasi makanan dan minuman adalah restoran, rumah makan, jasa boga dan makanan jajanan (diolah oleh pengrajin makanan di tempat penjualan dan atau disajikan sebagai makanan siap santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasa boga, rumah makan/restoran, dan hotel).
Persyaratan higiene sanitasi makanan dan minuman tempat pengelolaan makanan meliputi:
·       Persyaratan lokasi dan bangunan
·       Persyaratan fasilitas sanitasi
·       Persyaratan dapur, ruang makan dan gudang makanan
·       Persyaratan bahan makanan dan makanan jadi
·       Persyaratan pengolahan, penyimpanan bahan makanan dan makanan jadi
·       Persyaratan peralatan yang digunakan


PEMBAHASAN ETIKA LINGKUNGAN
dan PENGEMBANGAN PEMUKIMAN

A.      Etika Lingkungan Hidup
Dalam setiap menjalani kehidupan, kita dibatasi oleh etika. Apakah bentuknya tertulis apakah konvensi atau semacam kesepakatan normatif. Etika mengantarkan kita untuk hidup teratur sejalan dengan norma yang berlaku. Karena itu dalam prakteknya mereka yang melanggar etika bisa terkena hukuman. Kalau dalam suatu organisasi disebut terkena hukuman mulai dari peringatan sampai pemecatan sebagai karyawan. Kalau di masyarakat disebut sebagai sanksi sosial seperti dikucilkan dari sistem kehidupan sosial.
Masalah yang begitu kompleks yang sering dihadapi oleh para manajer dalam perusahaan adalah dalam menghadapi tingkah laku karyawan. Keadaan ini bisa menjadi tekanan dan bahkan tantangan dalam menerapkan aspek etika kerja seperti ketidak-jujuran, ketidak-disiplinan, ketidak-adilan, kecurangan pertanggung-jawaban administrasi, keegoan dsb. Karena itu munculah perhatian yang besar bagaimana caranya agar para karyawan dan tentunya juga manajer bekerja dengan standar  etika kerja tertentu.
Etika kerja  adalah aturan normatif yang mengandung sistem nilai dan prinsip moral yang merupakan pedoman bagi karyawan dalam melaksanakan tugas pekerjaannya dalam perusahaan. Agregasi dari perilaku karyawan yang beretika kerja merupakan gambaran etika kerja karyawan dalam perusahaan. Karena itu etika kerja  karyawan secara normatif diturunkan dari etika bisnis. Bahkan dia diturunkan dari perilaku etika pihak manajemen.
Konsekuensinya,  etika tidak diterapkan atau ditujukan hanya untuk para karyawan saja. Artinya kebijakan manajemen yang menyangkut karyawan seharusnya pula beretika, misalnya keadilan dan keterbukaan dalam hal kompensasi, karir, dan evaluasi kinerja karyawan. Termasuk dalam menerapkan gaya kepemimpinan yang integratif. Jadi setiap keputusan etika dalam perusahaan tidak saja dikaitkan dengan kepentingan manajemen tetapi juga karyawan. Pelembagaan dan pembudayaan etika kerja sangat penting dilakukan agar setiap elemen organisasi selalu mematuhi kaidah-kaidah norma kehidupan berorganisasi dengan baik.
Etika lingkungan hidup, berhubungan dengan perilaku manusia terhadap lingkungan hidupnya, tetapi bukan berarti bahwa manusia adalah pusat dari alam semesta (antroposentris). Lingkungan hidup adalah lingkungan di sekitar manusia, tempat dimana organisme dan anorganisme berkembang dan berinteraksi, jadi lingkungan hidup adalah planet bumi ini. Ini berarti manusia, organisme dan anorganisme adalah bagian integral dari dari planet bumi ini. Hal ini perlu ditegaskan sebab seringkali manusia bersikap seolah-olah mereka bukan merupakan bagian dari lingkungan hidup.
Sikap dan perilaku seseorang terhadap sesuatu sangat ditentukan oleh bagaimana pandangan seseorang terhadap sesuatu itu. Manusia memiliki pandangan tertentu terhadap alam, dimana pandangan itu telah menjadi landasan bagi tindakan dan perilaku manusia terhadap alam. Pandangan tersebut dibagi dalam tiga teori utama, yang dikenal sebagai Shallow Environmental Ethics, Intermediate Environmental Ethics, and Deep Environmental Ethics. Ketiga teori ini dikenal juga sebagai Antroposentrisme, Biosentrisme, dan Ekosentrisme.
Antroposentrisme
Dinamakan berdasar kata antropos yang berarti manusia, adalah suatu pandangan yang menempatkan manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Karena pusat pemikiran adalah manusia, maka kebijakan terhadap alam harus diarahkan untuk mengabdi pada kepentingan manusia. Alam dilihat hanya sebagai objek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan manusia.
Dengan demikian alam dilihat tidak memiliki nilai dalam dirinya sendiri. Alam dipandang dan diperlakukan hanya sebagai alat bagi pencapaian tujuan manusia. Namun, dalam sikapnya yang dianggap semena-mena terhadap alam, pandangan ini juga peduli terhadap alam. Manusia membutuhkan lingkungan hidup yang baik, maka demi kepentingan hidupnya, manusia memiliki kewajiban memeliharan dan melestarikan alam lingkungannya. Kalaupun manusia bersifat peduli terhadap alam, hal itu dilakukan semata-mata demi menjamin kebutuhan dan kepentingan hidup manusia, dan bukan atas pertimbangan bahwa alam mempunyi nilai pada dirinya sendiri. Teori ini jelas bersifat egoistme, karena hanya mengutamakan kepentingan manusia. Itulah sebabnya teori ini dianggap sebagai sebuah etika lingkungan yang dangkal dan sempit (Shallow Environmental Ethics).
Biosentrisme
Adalah suatu pandangan yang menempatkan alam sebagai yang mempunyai nilai dalam dirinya sendiri, lepas dari kepentingan manusia. Dengan demikian, biosentrisme menolak teori antroposentrisme yang menyatakan bahwa hanya manusialah yang mempunyai nilai dalam dirinya sendiri. Teori biosentrisme berpandangan bahwa makhluk hidup bukan hanya manusia saja. Pandangan biosentrisme mendasarkan kehidupan sebagai pusat perhatian. Maka, kehidupan setiap makhluk dibumi ini patut dihargai, sehingga harus dilindungi dan diselamatkan.
Biosentrisme melihat alam dan seluruh isinya memilki harkat dan nilai dalam dirinya sendiri. Alam memiliki nilai justru karena ada kehidupan yang terkandung didalamnya. Manusia hanya dilihat sebagai salah satu bagian saja dari seluruh kehidupan yang ada di muka bumi, dan bukanlah merupakan pusat dari seluruh alam semesta. Maka secara biologis, manusia tidak ada bedanya dengan makhluk hidup lainnya.
Ekosentrisme
Pandangan ini didasarkan pada pemahaman bahwa secara ekologis, baik makhluk hidup maupun benda-benda abiotik saling terkait satu sama lain. Air di sungai, yang termasuk abiotik, sangat menentukan bagi kehidupan yang ada di dalamnya. Udara, walaupun tidak termasuk makhluk hidup, namun sangat menentukan bagi kelangsungan seluruh makhluk hidup. Jadi, ekosentrisme selain sejalan dengan biosentrisme (dimana kedua-duanya sama-sama menentang teor antroposentrisme) juga mencakup komunitas yang lebih luas, yakni komunitas ekologis seluruhnya.
Ekosentrisme disebut juga Deep Environtmental Ethics, yaitu pengakuan bahwa seluruh organisme dan makhluk hidup adalah anggota yang sama statusnya dari suatu keseluruhan yang terkait. Sehingga mempunyai suatu martabat yang sama. Ini menyangkut suatu pengakuan bahwa hak untuk hidup dan berkembang untuk semua makhluk (baik hayati maupun non-hayati) adalah sebuah hak universal yang tidak bisa diabaikan.
B.       Manusia dan Krisis Ekologi
Sonny Keraf, pengamat lingkungan hidup serta mantan menteri lingkungan hidup. Beliau pernah berujar bahwa masalah lingkungan hidup memiliki kesatuan dengan masalah moral, atau persoalan perilaku manusia. Dengan demikian, krisis ekonomi global yang kita alami dewasa ini adalah juga merupakan persoalan moral, atau krisis moral secara global. Karena menjadi krisis moral kita perlu etika dan moralitas untuk mengatasinya. Krisis lingkungan dewasa ini hanya bisa diatasi dengan melakukan perubahan cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam.
Yang dibutuhkan adalah sebuah pola hidup atau gaya hidup baru yang tidak hanya menyangkut orang perorang, tetapi juga lingkungan masyarakat secara keseluruhan. Artinya dibutuhkan etika lingkungan hidup yang menuntut manusia untuk berinteraksi dalam alam semesta. Dengan ini bisa dikemukakan bahwa krisis lingkungan global yang kita alami saat ini sebenarnya bersumber pada kesalahan pemahaman atau cara pandang manusia mengenai dirinya, alam, dan tempat manusia dalam keseluruhan ekosistem. Manusia keliru memandang dan keliru menempatkan diri dalamkonteks alam semesta seluruhnya. Dan inilah awal dari semua bencana lingkungan hidup yang kita alami sekarang. Oleh karena itu, pembenahan harus pula menyangkut pembenahan cara pandang dan perilaku manusia dalam berinteraksi baik dengan alam maupun dengan manusia lain dalam keseluruhan ekosistem.
Kesalahan cara pandang ini bersumber dari etika antroposentrisme, yang memandang bahwa manusia sebagai pusat alam semesta, dan hanya manusia yang mempunya nilai, sementara alam dan segala isinya sekedar alat bagi pemuasan kebutuhan dan kepentingan hidup manusia. Manusia dianggap berada di luar, di atas dan terpisah dari alam. Bahkan, manusia dipahami sebagai penguasa atas alam yang boleh melakukan apa saja. Cara pandang seperti ini melahirkan sikap dan perilaku eksploitatif tanpa kepedulian sama sekali terhadap alam dan segala isinya yang dianggap tidak mempunyai nilai pada diri sendiri. Oleh karena itu, dapat disampaikan beberapa prinsip yang relevan untuk lingkungan hidup. Prinsip-prinsip ini yang dilatarbelakangi oleh krisis ekologi yang bersumber pada cara pandang dan perilaku manusia. Prinsip-prinsip ini antara lain:
1.         Prinsip sikap hormat terhadap alam (Respect for Nature)
Dari ketiga teori lingkungan hidup, ketiganya sama-sama mengakui bahwa alam perlu dihormati. Hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar  bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya. Dengan kata lain, alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia bergantung pada alam, tetapi terutama karena kenyataan bahwa manusia adalah satu kesatuan dari alam.
2.         Prinsip Tanggung Jawab (Moral Responsibility for Nature)
Setiap bagian dan benda di alam semesta ini diciptakan oleh Tuhan dengan tujuannya masing-masing, terlepas dari apakah tujuan itu untuk kepentingan manusia atau tidak. Oleh karena itu, manusia sebagai bagian dari alam semesta bertanggung jawab pula untuk menjaganya. Prinsip ini menuntut manusia untuk mengambil usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta dengan segala isinya. Itu berarti kelestarian dan kerusakan alam semesta merupakan tanggung jawab bersama seluruh umat manusia. Wujud konkretnya, semua orang harus bisa bekerja sama, bahu-membahu untuk menjaga dan melestarikan alam, dan mencegah serta memulihkan kerusakan alam dan segala isinya. Hal ini juga akan terwujud dalam bentuk mengingatkan, melarang dan menghukum siapa saja yang secara sengaja ataupun tidak sengaja merusak dan membahayakan keberadaan alam.
3.      Solidaritas Kosmis (Cosmic Solidarity)
Terkait dengan kedua prinsip tersebut yakni prinsip solidaritas. Prinsip ini terbentuk dari kenyataan bahwa manusia adalah bagian dari alam semesta. Oleh karena itu, manusia mempunyai kedudukan yang sejajar dengan alam, maka akan membangkitkan perasaan solider, perasaan sepenanggungan dengan alam dan dengan sesama makhluk hidup lain. Manusia lalu bisamerasakan apa yang dirasakan oleh makhluk hidup lain. Manusia bisa merasakan sedih dan sakit ketika berhadapan dengan kenyataan memilukan betapa rusak dan punahnya makhluk hidup tertentu. Ia ikut merasa apa yang terjadi dalam alam, karena ia merasa satu dengan alam. Prinsip ini lalu mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan dan semua kehidupan yang ada di alam semesta. Prinsip ini juga mencegah manusia untuk tidak merusak dan mencemari alam dan seluruh kehidupan di dalamnya, sama seperti manusia tidak akan merusak kehidupannya serta merusak rumah tangganya sendiri.
Prinsip ini berfungsi sebagai pengendali moral, yakni untuk mengontrol perilaku manusia dalam batas-batas keseimbangan kehidupan. Prinsip ini juga mendorong manusia untuk mengambil kebijakan yang pro-alam, pro-lingkungan, atau menentang setiap tindakan yang merusak alam. Khususnya mendorong manusia untuk mengutuk dan menentak pengrusakan alam dan kehidupan di dalamnya. Hal ini semata-mata karena mereka merasa sakit sama seperti yang dialami oleh alam yang rusak.
4.      Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulain terhadap Alam (Caring for Nature)
Prinsip ini juga muncul dari kenyataan bahwa sesama anggota komunitas ekologis mempunyai hak untuk dilindungi, dipelihara, tidak disakiti, dan dirawat. Prinsip kasih sayang dan kepedulian adalah prinsip tanpa mengharapkan balasan yang tidak didasarkan atas kepentingan pribadi tetapi semata-mata karena kepentingan alam. Semakin mencintai dan peduli kepada alam, manusia semakin berkembang menjadi manusia yang matang, sebagai pribadi yang identitasnya kuat. Manusia semakin tumbuh berkembang bersama alam, dengan segala watak dan kepribadian yang tenang, damai, penuh kasih sayang, luas wawasannya seluas alam.


5.      Prinsip No Harm
Berdasarkan keempat prinsip moral tersebut, prinsip moral lainnya yang relevan adalah prinsip no harm. Artinya, karena manusia memiliki kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam, paling tidak manusia tidak akan mau merugikan alam secara tidak perlu. Dengan mendasarkan diri pada biosentrisme dan ekosentrisme, manusia berkewajiban moral untuk melindungi kehidupan di alam semesta ini. Sebagaimana juga dikatakan oleh Peter Singer, manusia diperkenankan untuk memanfaatkan segala isi alam semesta, termasuk binatang dan tumbuhan, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal itu dilakukan dengan bijaksana untuk tetap menghargai hak binatang dan tumbuhan untuk hidup dan hanya dilakukan sejauh memenuhi kebutuhan hidup manusia yang paling vital. Jadi, pemenuhan kebutuhan hidup manusia yang bersifat kemewahan dan di luar batas-batas yang wajar ditentang karena dianggap merugikan kepentingan makhluk hidup lain (binatang dan tumbuhan). Dengan kata lain, kewajiban dan tanggung jawab moral bisa dinyatakan dalam bentuk maksimal dengan melakukan tindakan merawat (care), melindungi, menjaga dan melestarikan alam. Sebaliknya, kewajiban dan tanggung jawab moral yang sama bisa mengambil bentuk minimal dengan tidak melakukan tindakan yang merugikan alam semesta dan segala isinya :tidak menyakiti binatang, tidak menyebabkan musnahnya spesies tertentu, tidak menyebebkan keanekaragaman hayati di hutan terbakar, tidak membuang limbah seenaknya, dan sebagainya.
6.      Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras Dengan Alam
Yang dimaksudkan dengan prinsip moral hidup sederhana dan selaras dengan alam adalah kualitas, cara hidup yang baik. Yang ditekankan adalah tidak rakus dan tamak dalam mengumpulkan harta dan memiliki sebanyak- banyaknya. Prinsip ini penting, karena krisis ekologis sejauh ini terjadi karena pandangan antroposentrisme yang hanya melihat alam sebagai objek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup manusia. Selain itu, pola dan gaya hidup manusia modern konsumtif, tamak dan rakus. Tentu saja tidak berarti bahwa manusia tidak boleh memanfaatkan alam untuk kepentingannya. Kalau manusia memahami dirinya sebagai bagian integral dari alam, ia harus memanfaatkan alam itu secara secukupnya. Ini berarti, pola konsumtif dan produksi manusia modern harus dibatasi. Harus ada titik batas yang bias ditolerir oleh alam Pengembangan Permukiman
Menurut UU No. 4 Tahun 1992, permukiman mengandung pengertian sebagai bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan kegiatan yang mendukung peri kehidupan dan penghidupan. Apabila dikaji dari segi makna, permukiman berasal dari terjemahan kata human settelments yang mengandung pengertian suatu proses bermukim. Dengan demikian terlihat jelas bahwa kata permukiman mengandung unsur dimensi waktu dalam prosesnya. Melalui kajian tersebut terlihat bahwa pengertian permukiman dan pemukiman berbeda. Kata pemukiman mempunyai makna yang lebih menunjuk kepada objek, yang dalam hal ini hanya merupakan unit tempat tinggal (hunian), contohnya seperti: rumah susun, apartemen, dan perumahan.

Sebelum membahas mengenai pengembangan permukiman, ada baiknya kita mengetahui tingkatan kebutuhan manusia terhadap hunian yang dikategorikan sebagai berikut (Maslow, 1970):
1.      Survival Needs
Tingkat kebutuhan yang paling dasar ini merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi pertama kali. Pada tingkatan ini hunian merupakan sarana untuk menunjang keselamatan hidup manusia.
2.      Safety and Security Needs
Kebutuhan terhadap keselamatan dan keamanan yang ada pada tingkat berikutnya ini terkait dengan keselamatan dari kecelakaan, keutuhan anggota badan, serta hak milik.
3.      Affilitation Needs.
Pada tingkatan ini, hunian merupakan sarana agar dapat diakui sebagaianggota dalam golongan tertentu. Hunian disini berperan sebagai identitas seseorang untuk diakui dalam golongan masyarakat.


4.      Esteem Needs.
Kebutuhan berikutnya terkait dengan aspek psikologis. Manusia butuh dihargai dan diakui eksistensinya. Terkait dengan hal ini, hunian merupakan sarana untuk mendapatkan pengakuan atas jati dirinya diri masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
5.      Cognitive and Aesthetic Needs
Pada tingkatan ini, produk hunian tidak hanya sekedar untuk digunakan tetapi juga dapat memberi dampak kenikmatan (misalnya dinikmati secara visual) pada lingkungan sekitarnya.
Dilihat dari tingkatan tersebut, tuntutan masyarakat kota terhadap hunian berada pada tingkatan 3, 4, dan 5. Berbeda dengan tuntutan masyarakat desa terhadap hunian yang masih berada pada tingkatan 1, 2, dan 3. Oleh karena itu, dilakukan program untuk memenuhi kebutuhan hunian dengan dilakukannya pengembangan dalam permukiman. Pada dasarnya, pengembangan pemukiman berupa strategi pembangunan baik di kota maupun di desa. Berikut program-program pembangunan tersebut:

C.      Program Pengembangan Permukiman Kota
1.    Program Pengadaan Perumahan Baru
Pembangunan perumahan baru harus dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu :
a.    Penyediaan infrastruktur, seperti jaringan jalan, saluran sanitasi dandrainase, jaringan air bersih, dan jaringan listrik.
b.    Penyediaan fasilitas pendukung, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, sosial masyarakat, serta fasilitas umum lainnya.
c.    Ketersediaan ruang terbuka sebagai fasilitas pendukung bagi kegiatan penghuninya, serta sebagai strategi mempertahankan ketersediaan air  bersih dalam jangka panjang.Program pembangunan perumahan baru dapat dilaksanakan baik oleh pemerintah (PERUMNAS) maupun pihak swasta.
2.    Program Perbaikan Kampung
Berdasarkan strukturnya, kampung merupakan salah satu elemen pembentuk kota. Secara fisik, kondisi kampung di kota-kota besar saat ini pada umumnya sangat buruk. Hal ini terutama dipicu karena masalah kepadatan. Tingginya angka kepadatan penduduk dikampung-kampung diperkotaanmembawa berbagai dampak negatif bagi kondisi kampung tersebut, yaitu:
a.    Kehidupan sosial yang tidak teratur
b.    Tingkat ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial sangat rendah
c.    Kurangnya infrastruktur
d.   Tata guna lahan yang tidak teratur
e.    Kondisi rumah yang kurang sehat
3.    Program Peremajaan Kota
Pada program ini, dilakukan pengaturan kembali struktur kota yang tidak sesuai. Tujuan program ini adalah untuk memperbaiki, meningkatkan potensiyang telah ada dan untuk menumbuhkan potensi yang baru, khususnya yangterkait dengan aspek ekonomi.Sasaran kegiatan ini adalah peremajaan sarana prasarana yang bersifatstrategis yang biasanya berupa:
a.    Sarana dan prasarana dengan kualitas yang sangat rendah.
b.    Sarana dan prasarana yang mendukung pengembangan suatu wilayah.
c.    Sarana dan prasarana dikawasan yang sering mengalami bencana.

4.      Program Rumah Sewa
Program ini merupakan solusi terbaik untuk mengatasi masalah hunian pada suatu wilayah perkotaan yang tingkat kepadatannya sudah sangat tinggi serta sulit untuk mendapatkan lahan yang kosong karena terbatasnya wilayah perkotaan tersebut. Rumah sewa disini, dapat berupa apartemen, ruman susun, maupun kontrakan.
D.      Program Pengembangan Permukiman Desa
1.    Program Perbaikan Desa
Program ini merupakan Program Perbaikan Lingkungan Desa Terpadu (P2LDT). Tujuan P2LDT adalah menciptakan kondisi masyarakat desa yang memiliki kesadaran, kemampuan, dan keterampilan untuk memperbaiki rumah dan lingkungan desanya.
2.    Pengembangan Pusat Pertumbuhan Kecil
Adapun sasaran program pengembangan pusat pertumbuhan kecil ini adalah sebagai berikut:
a.    Memberikan infrastruktur desa dengan cara yang paling efisien untuk mendukung pertumbuhan ekonomi desa 
b.    Menciptakan keterkaitan secara efektif antara ekonomi desa dan kota
c.    Mempergunakan sumber daya manusia dan alan yang tersedia didaerahsecara maksimal
d.   Memberikan kualitas pelayanan ekonomi dan sosial yang tinggi untuk masyarakat desa
E.       Pembangunan Berwawasan Lingkungan Dalam Pengembangan Permukiman
Untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi pengembangan lingkungan permukiman yang berkesinambungan, maka diperlukan adanya perhatian dan penanganan khusus bagi pengembangan lingkungan tersebut. Hal ini juga tersirat dalam hasil konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup di Stockholm pada tahun 1972.
Pada kesempatan itu disepakati bahwa tanggal 5 Juni merupakan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia. Selain itu, masalah yang berkaitan dengan lingkungan hidup juga dijadikan topic utama didalam KTT Bumi tahun 1992 di Rio de Janeiro (Brazilia). Berbekal kajian dari hasil referensi tersebut, maka bias disebutkan bahwa pengembangan permukiman merupakan satu pasang dengan pembinaan lingkungan untuk mengatasi masalah lingkungan. Aktifitas pembangunan, dalam proses pengembangan permukiman, secara umum dapat menimbulkan dampak pada lingkungan. Dampak ini bisa positif ataupun negatif. Dampak positif akan menguntungkan pembangunan, sementara dampak negatif, menimbulkan resiko bagi lingkungan. Oleh karena itu, dibutuhkan pembangunan yang berwawasan pada lingkungan. Kunci pembangunan berwawasan lingkungan adalah AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). AMDAL mempunyai maksud sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, AMDAL tertera dalam Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1999. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menetapkan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan (pembangunan) yang memungkinkan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan sekaligus sebagai syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
Dengan dasar tersebut yang akan bertanggung jawab penuh terhadap kerusakan yang mungkin terjadi akibat suatu proses pembangunan adalah pemilik atau pemprakarsa proyek pembangunan yang bersangkutan dengan sepenuhnya membiayai dan menyelenggarakan AMDAL. Pentingnya melibatkan peran serta masyarakat yang berdasarkan pula pada unsur-unsur nilai lingkungan sosio- budayanya sudah disyarakatkan pula dalam Bab VI PP No.27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Menurut peraturan ini, rencana usaha atau kegiatan wajib AMDAL harus diumumkan kepada masyarakat sebelum pemprakarsa menyusun AMDAL, dan warga masyarakat yang berkepentingan berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan tentang rencana usaha atau kegiatan tersebut. Pada tahun 2000 Pemerintah RI pernah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL yang mengatur proses keterlibatan masyarakat secara lebih rinci. Masyarakat berhak tahu tentang perubahan lingkungannya, karena masyarakat terdiri dari berbagai orang yang memiliki beragam informasi, data, dan pengetahuan. Masyarakat harus sadar bahwa mereka memiliki pengetahuan yang jauh lebih baik tentang wilayahnya daripada sekumpulan tenaga ahli yang akan menggarap wilayahnya. Dalam hal ini, yang dapat dilakukan dalam proses pengembangan permukiman antara lain sebagai berikut :
1.    Penggunaan teknologi bersih yang berwawasan lingkungan dengan segala perencanaan yang baik dan layak. Jadi disini, baik alat maupun bahan yangdipergunakan untuk mengembangkan permukiman haruslah yang ramahlingkungan.
2.    Pemanfaatan lahan, bahan ataupun energi yang digunakan untuk  pengembangan permukiman haruslah sehemat mungkin.
3.    Diperlukan adanya pengawasan dan pemantauan terhadap jalannya pembangunan, sehingga sesuai dengan rencana dan tujuannya.
4.    Penerapan etika-etika lingkungan dalam pengembangan permukiman.
5.    Diperlukan adanya kesadaran instansi yang mengelola proyek-proyek untuk tetap memenuhi kewajibannya melaksanakan AMDAL.
6.    Peran serta masyarakat dalam mensukseskan pengembangan permukiman yang berwawasan lingkungan.

Kesehatan Lingkungan, Etika Lingkungan, dan Pengembangan Pemukiman

PE MBAHASAN KESEHATAN LINGKUNGAN A.       Pengertian Kesehatan Lingkungan Kesehatan lingkungan adalah kesehatan yang sangat penting ...