Rabu, 25 Mei 2011

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Pancasila sebagai dasar Negara adalah nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Pancasila sebagai ideologi nasional adalah nilai-nilai yang terkandung dalam ideology pancasila menjadi cita-cita normative penyelenggaraan bernegara.

Pengamalannya:
1.      Nilai dasar yaitu asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat sedikit mutlak.
2.       Nilai instrumental, norma social atau hokum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga Negara.
3.       Nilai praktis yaitu nilai sesungguhnya kita dilaksanakan dalam kenyataan.

Kenapa kita harus loyal terhadap identitas Negara dari pada suku banggsa sendiri?
Karena bersifat nasional, identitas Negara merupakan ciri-ciri atau tanda, atau jati diri suatu Negara yang membedakan dengan Negara lain.



Identitas Negara antara lain:
Bahasa Indonesia, bendera merah putih, lagu kebangsaan, lambang Negara, semboyan Negara, dasar filsafah Negara, konstitusi Negara, bentuk Negara kesatuan, konsepsi wawasan nusantara, budaya nasional yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.

UUD 1945
Pasal 27 ayat 2: tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan Negara.
Pasal 28: kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 29 ayat 1: Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa
Pasal 29 ayat 2 : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya kepercayaan itu.
Pasal 30 ayat 1 : tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan Negara.
Pasal 31 ayat 1 : tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran,.
Pasal 31 ayat 2 : pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang dasar 1945.
Pasal 32 ayat 1 : Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan.
Pasal 33 ayat 1 : perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asaz kekeluargaan.
Pasal 33 ayat 2 : cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara, dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Pasal 33 ayat 3 : bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Pasal 33 ayat 4 : perekonomian nasional diselenggarakan berdasar asaz demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.
Pasal 33 ayat 5 : ketentuan lebih lanjut mengenai pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34 : fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.

Perjalanan demokrasi Indonesia:
1.       Demokrasi masa revolusi (1945 – 1950)
2.       Demokrasi liberal (1950 – 1959)
3.       Demokrasi terpimpin (1959 – 1965)
4.       Demokrasi masa orde baru (1966 – 1998)
5.       Demokrasi masa transisi (1998 – 1999)
6.       Demokrasi masa reformasi (1999 – sekarang)

HAM adalah hak dasar yang melekat yang dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan memiliki nilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Mengapa perlu adanya wawasan nusantara? Karena Indonesia terdiri dari pulau – pulau dan untuk melindungi kesatuan Negara Indonesia.

Ketahanan yaitu suatu keadaan dimana daya tahan Negara memiliki kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi segala macam ancaman, dan gangguan bagi kelangsungan hidup bangsa yang bersangkutan.

Pertahanan adalah kemampuan suatu Negara dalam menghadapi ancaman fisik atau gangguan dari luar yang bisa merusak ketahanan suatu Negara (TNI).
Keamanan adalah kemampuan suatu Negara dalam menghadapi ancaman fisik atau gangguan dari dalam yang bisa merusak masyarakat. (Polri).

3 komentar:

  1. Jika nilai-nilai pancasila ini benar-benar diterapkan di negri ini, kehidupan rakyat pasti makmur.

    BalasHapus
    Balasan
    1. bner bagetz,,,,,
      v" masih ajak masyarakat indonesi yang blum makmur,,sengsara,

      Hapus
  2. andai semua orang peduli pada nilai pancasila yang begitu sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia :D
    jangan lupa kunjungi blog ku juga yah hehe tq

    BalasHapus

Kesehatan Lingkungan, Etika Lingkungan, dan Pengembangan Pemukiman

PE MBAHASAN KESEHATAN LINGKUNGAN A.       Pengertian Kesehatan Lingkungan Kesehatan lingkungan adalah kesehatan yang sangat penting ...