Sabtu, 26 Februari 2011

Pokok bahasan SPJD PGRI

Undang-Undang No 2 Tahun 1989
Pasal 31

Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk :
1. membina loyalitas pribadi dan peserta, didik terhadap ideologi negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945   
2. Menjunjung tinggi kebudayaan bangsa  
3. melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian  
4. meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa
    Kode Etik Guru Indonesia
    Merupakan etika jabatan guru yang menjadi landasan moral dan pedoman tingkah laku profesi yang dijunjung tinggi, diamalkan, dan diamankan oleh setiap guru indonesia.
    Isi kode etik guru indonesia antara lain:
    1.     Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila
    2.     Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
    3.     Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
    4.     Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menjunjung berhasilnya proses belajar mengajar.
    5.     Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
    6.     Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesi
    7.     Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial
    8.     Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan pengabdian
    9.     Guru melaksanakan segala ketentuan Undang undang dalam bidang kependidikan.

    Kesimpulan mukadimah AD/ART PGRI
    PGRI sebagai organisasi perjuangan mengemban amanat dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, menjamin, menjaga, dan mempertahankan  keutuhan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan membudayakan nilai-nilai luhur Pancasila.
    Guru sebagai salah satu pilar pelaksana pembangunan pendidikan dituntut  memiliki integritas dan kemampuan profesional yang tinggi agar mampu melaksanakan darma baktinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. PGRI bertujuan dan berupaya membina, mempertahankan, dan meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kemampuan profesionalnya dan kesejahteraan guru beserta keluarganya.

    PGRI bertujuan :
    1. Mewujudkan cita-cita Proklamasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mempertahankan, mengamankan, serta mengamalkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
    2. Berperan aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya
    3. Berperan serta mmengembangkan system dan pelaksanaan pendidikan nasional
    4. Mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya
    5. Menjaga, memelihara, membela, serta meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota serta kesetiakawanan organisasi.
    JATI DIRI PGRI
    PGRI adalah organisasi perjuangan, profesi, dan tenagakerjaan, berskala nasional yang bersifat :
    1. Unitaristik, tanpa mmemandang perbedaan ijzah, tempat bekerja, kedudukan,suku, jenis kelamin, agama, dan asal usu
    2. independent, yang berlandaskan pada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagai fiha
    3. non partai politik, bukan partai politik, tidak terkait dan atau mengikat diri pada kekuatan organisasi/partai politik manapun.

    VISI DAN MISI
    Visi PGRI
    " Terwujudnya organisasi mandiri dan dinamis yang dicintai anggotanya, disegani mitra, dan diakui perannya oleh masyarakat". PGRI didirikan untuk mempertahankan kemerdekaan, mengisi kemerdekaan dengan program utamadi bidang pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memperjuangkan kesejahteraan bagi para guru.

    Misi PGRI 
    a.      Mewujudkan Cita-cita Proklamasi
    PGRI bersama komponen bangsa yang lain berjuang, yaitu berusaha secara konsisten mempertahankan dan mengisi kemerdekaan sesuai amanat Undang-undang Dasar 1945.
    b.       Mensukseskan Pembangunan Nasional
    PGRI bersamakomponen bangsa malaksnakan pembangunan bangsa khususnya di bidang pendidikan
    c.        Memajukan Pendidikan Nasional
    PGRI selalu berusaha untuk terlaksananya system penddikan nasional, berusaha selalu memberikan masukan-masukan tentang pembangunan pendidikan kepada Departemen Pendidikan Nasional
    d.       Meningkatkan Profesionalitas Guru
    PGRI berusaha dengan sungguh-sungguh agar guru menjadi profesional sehingga pembangunan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat direalisasikan
    e.       Meningkatkan Kesejahteraan Guru
    Agar guru dapat profesional maka guru harus mendapatkan imbal jasa yang baik, ada perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sehingga ada rasa aman, Ada pembinaan karir yang jelas. Guru harus sejahtera, Porfesional, dan terlindungi.

    Dasar Hukum Serikat Pekerja
    1.       Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 104 ayat 1
    2.       Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Pasal 5 ayat 1
    3.       UU no 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / serikat buruh beserta penjelasannya

    Tujuan serikat pekerja ialah terbinanya pekerja menjadi pekerja yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, profesional, dihargai harkat dan martabatnya, memiliki daya tawar yang tinggi, terlindung hak-hak kepentingannya secara adil, terpenuhi kesejahteraannya serta tumbuhnya rasa persaudaraan yang tinggi diantara pekerja.

    Daftar nama serikat pekerja
    1. Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI)
    2. Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi (SPSI Reformasi)
    3. Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI)
    4. Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI)
    5. Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi)
    6. Persaudaraan Pekerja Muslimin Indonesia (PPMI)
    7. Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo)
    8. Federasi Organisasi Pekerja Keuangan dan Perbankan Indonesia (FOKUBA)
    9. Kesatuan Buruh Merhaen (KBM)
    10. Kesatuan Pekerja Nasional Indonesia (KPNI) 
    Education International represents nearly 30 million teachers and education workers.
    Our 402 member organisations operate in 173 countries and territories, from pre-school to university.
    As the world’s largest Global Union Federation, and the only one representing education workers in every corner of the globe, Education International unites all teachers and education workers no matter where they are.
    Education International protects the rights of every teacher and education worker, and every student they educate.
    We assist the development of democratic organisations for Teachers and other Education Workers and build Solidarity & Mutual Co-operation.
    We combat Racism & Discrimination in Education and Society, fostering good Relations between Education workers in all countries.
    Education International is the voice for the education sector world-wide.

    1 komentar:

    Kesehatan Lingkungan, Etika Lingkungan, dan Pengembangan Pemukiman

    PE MBAHASAN KESEHATAN LINGKUNGAN A.       Pengertian Kesehatan Lingkungan Kesehatan lingkungan adalah kesehatan yang sangat penting ...